cara memulai bisnis online


Peluang bisnis online sebenarnya sangat besar dan memiliki masa depan yang sangat cerah. Namun tidak sedikit yang salah pengertian tentang bisnis online, sehingga di internet banyak sekali bertebaran spam dimana-mana. Bila anda berniat serius ingin mendalami bisnis online yang benar maka anda harus melewati tahapan-tahapan berikut ini :

1. Anda harus memiliki account paypal yang sudah terverifikasi lebih dahulu. Kalau anda belum memiliki paypal, berarti anda masih belum menyentuh bisnis online yang sesungguhnya. Jadi segeralah membuat account paypal. Banyak sekali di google atau di forum yang memberikan tutorial membuat account paypal. Karena dengan paypal ini memudahkan kita dalam transaksi internasional.Untuk memiliki account paypal ini kita harus memiliki kartu kredit. Nah inilah gunanya kartu kredit. Daripada hanya untuk ngutang barang2 yang nggak perlu, mendingan untuk memulai bisnis online aja kan..?

2. Langkah kedua silahkan anda belajar nge-blog. Wordpress lebih recommended untuk nge-blog. Lebih disarankan lagi untuk membeli domain berbayar. Dari sini anda akan mengerti bagaimana cara untuk membeli domain.

3. Langkah ketiga adalah bagaimana pelajari cara mendapatkan dollar dari PPC (Pay Per Click). Banyak sekali penyedia layanan PPC di Internet. Yang sudah terpercaya adalah Google Adsense, Mobgold, dll.

4. Praktekkan semua ilmu yang telah anda dapatkan di no 3. Jangan sampai anda hanya sekedar membaca. Tanpa praktek dan fokus maka pelajaran anda tentang bisnis online akan menjadi sia-sia saja. Buatlah target untuk mempelajari dan praktek satu bidang dulu selama 1 bulan. Kalau sudah bisa dan sampai berhasil mendapatkan dollar, barulah anda  mencoba ke bisnis yang lain.

5. Jadilah master di suatu bidang. Jangan setengah-setengah dalam melakukan segala sesuatunya. Usahakan anda terus menambah ilmu dan praktekkan di setiap ada kesempatan. Mengikuti training bisnis online secara langsung juga sangat membantu anda dalam menyerap pengalaman dari orang yang lebih sukses dari anda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Here

Featured Post

ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA

Popular Post