Tampilkan postingan dengan label ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu. Tampilkan semua postingan

ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA



1.      Audi Et Alteram Partem Atau Audiatur Et Altera Pars.
Bahwa Para Pihak Harus Didengar. Contohnya, Apabila Persidangan Sudah Dimulai, Maka Hakim Harus Mendengar Dari Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa, Bukan Hanya Dari Satu Pihak Saja.

2.      Bis De Eadem Re Ne Sit Action Atau Ne Bis In Idem
Mengenai Perkara Yang Sama Dan Sejenis Tidak Boleh Disidangkan Untuk Yang Kedua Kalinya. Contohnya, Periksa Pasal 76 Kuh Pidana.

3.      Clausula Rebus Sic Stantibus.
Suatu Syarat Dalam Hukum Internasional Bahwa Suatu Perjanjian Antar Negara Masih Tetap Berlaku, Apabila Situasi Dan Kondisinya Tetap Sama.

4.      Cogitationsis Poenam Nemo Patitur
Tiada Seorang Pun Dapat Dihukum Oleh Sebab Apa Yang Dipikirkannya.

5.      Concubitus Facit Nuptias
Perkawinan Dapat Terjadi Karena Hubungan Kelamin

6.      Die Normatieven Kraft Des Faktischen
Perbuatan Yang Dilakukan Berulang Kali Memiliki Kekuatan Normative. Contoh Pada Pasal 28 Uu No.4 Tahun 2004.

7.      De Gustibus Non Est Disputandum
Mengenai Selera Tidak Dapat Disengketakan.

8.   Errare Humanum Est, Turpe In Errore Perseverrare
Membuat Kekeliruan Itu Manusiawi, Namun Tidaklah Baik Untuk Memprtahankan Terus Kekeliruan Tersebut.

9.   Fiat Justitia Ruat Coelum Atau Fiat Justicia Pereat Mundus.
Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh Atau Dunia Akan Musnah, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan.

10.  Geen Straf Zonder Schuld
Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan.

11.   Hodi Mihi Cras Tibi
Ketimpangan Atau Ketidakadilan Yang Menyentuh Perasaan, Tetap Tersimpan Dalam Hati Nurani Rakyat.

12.  In Dubio Pro Reo
Dalam Keragu-Raguan Diberlakukan Ketentuan Yang Paling Menguntungkan Bagi Si Terdakwa.

13.  Juro Suo Uti Nemo Cogitur
Tak Ada Seorang Pun Yang Diwajibkan Menggunakan Haknya. Contohnya, Orang Yang Berpiutang Tidak Mempunyai Kewajiban Untuk Menagih Terus.

14.  Koop Breekt Geen Huur
Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyenya. Perjanjian Sewa-Menyewa Tidak Berubah, Walaupun Barang Yang Disewanya Beralih Tangan. Contohnya, Pada Pasal 1576 Kuh Perdata.

15.   Lex Dura Sed Tamen Scripta Atau Lex Dura Sed Ita Scripta
Undang – Undang Bersifat Keras (Memaksa), Sehingga Tidak Dapat Diganggu Gugat Dan Telah Tertulis. Contohnya, Pada Pasal 11 Kuh Pidana.

16.  Lex Niminem Cogit Ad Impossibilia
Undang-Undang Tidak Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu Yang Tidak Mungkin. Contohnya, Periksa Pasal 44 Kuh Pidana.

17.  Lex Superior Derogat Legi Inferior
Peraturan Yang Lebih Tinggi Mengesampingkan Peraturan Yang Lebih Rendah Tingkatannya , Lihat Dalam Pasal 7 Uu No.10 Tahun 2004

18.  Lex Posterior Derogat Legi Priori
Peraturan Yang Lebih Baru Mengesampingkan Peraturan Yang Sebelumnya. Contohnya, Uu No.14 Tahun 1992 Tentang Uu Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mengesampingkan Uu No. 13 Tahun 1965.

19.  Lex Specialis Derogate Legi Generali
Peraturan Yang Lebih Khusus Mengesampingkan Peraturan Yang Bersifat Lebih Umum. Contohnya, Pemberlakuan Kuh Dagang Terhadap Kuh Perdata Dalam Hal Perdagangan.

20.  Matrimonium Ratu Et Non Consummatum
Perkawinan Yang Dilakukan Secara Formal, Namun Belum Dianggap Jadi Mengingat Belum Terjadi Hubungan Kelamin. Contohnya, Perkawinan Suku Sunda

21.  Melius Est Accieperer Quam Facerer Injuriam
Lebih Baik Mengalmi Ketidakadilan, Daripada Melakukan Ketidakadilan.

22.  Nullum Crimen Nulla Poena Sine Lege
Tidak Ada Kejahatan Tanpa Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengaturnya
Analisisnya :
Tidak Ada Kejahatan Tanpa Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengaturnya?  Bahwa Semua Kejahatan Yang Terjadi Diindonesia Adalah Yang Melanggar Undang -Undang. Karena Pernyataan Diatas Menyatakan Bahwa Tidak Ada Kejahatan Tanpa Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengaturnya, Jadi Suatu Tindak Kejahatan Dikatakan Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Apabila Melanggar Undang – Undang Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

23.  Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Tiada Suatu Perbuatan Dapat Dihukum, Kecuali Atas Kekuatan Dalam Ketentuan Pidana Dalam Uu Yang Telah Ada Lebih Dahulu Daripada Perbuatan Itu. Lebih Jelasnya Lihat Pasal 1 Ayat (1) Kuh Pidana.


24.  Nemo Plus Juris Tarnsferre Potest Quam Ipse Habet
Tak Seorang Pun Dapat Mengalihkan Lebih Banyak Haknya Daripada Yang Ia Miliki.

25.  Opinio Necessitates
Keyakinan Atas Sesuatu Menurut Hukum Adalah Perlu Sebagai Syarat Untuk Timbulnya Hkum Kebiasaan.


26.  Pacta Sunt Servanda
Setiap Perjanjian Itu Mengikat Para Pihak Dan Harus Ditaati Dengan Itikad Baik. Lebih Jelas Periksa Pasal 1338 Kuh Perdata.

27.  Presumption Of Innocence
Bias Juga Disebut Asas Praduga Tidak Bersalah, Yaitu Bahwa Seseorang Dianggap Tidak Bersalah Sebelum Ada Putusan Hakim Yang Menyatakan Ia Bersalah Dan Putusan Hakim Tersebut Telah Mempunyai Kekuatan Yang Tepat. Liah Penjelasan Di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kuhap Butir 3c.

28.  Quiquid Est In Territorio, Etiam Est De Territorio
Asas Hukum Dalam Internasional Yang Menyatakan Bahwa Apa Yang Ada Berada Dalam Batas-Batas Wilayah Negara Tunduk Kepada Hukum Negara Itu.

29.  Qui Tacet Consentire Videtur
Siapa Yang Berdiam Diri Dianggap Menyetujui.

30.  Res Nullius Credit Occupant
Benda Yang Ditelantarkan Pemiliknya Dapat Diambil Untuk Dimiki.

31.  Res Judicata Pro Veritate Habeteur
Putusan Hakim Dianggap Benar Sampai Ada Putusan Hakim Lain Yang Mengoreksinya.

32.  Summum Ius Summa Injuria
Keadilan Tertinggi Dapat Berarti Ketidakadilan Tertinggi.

33.  Similia Similibus
Dalam Perkara Yang Sama Harus Diputus Dengan Hal Yang Sama Pula, Tidak Pilih Kasih.

34.  Testimonium De Auditu
Kesaksian Dapat Didengar Dari Orang Lain.

35.  Unus Testis Nullus Testis
Satu Orang Saksi Bukanlah Saksi. Lebih Jelas Lihat Pasal 185 Ayat 2 Kuhap.

36.  Ut Sementem Feceris Ita Metes
Siapa Yang Menanam Sesuatu Dialah Yang Akan Memetik Hasilnya. Dan Sipa Yang Menabur Angin, Dialah Yang Akan Menuai Badai.


37.  Vox Populi Vox Dei
Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan.

38.  Verba Volant Scripta Manent.
Kata-Kata Biasanya Tidak Berbekas Sedangkan Apa Yang Ditulis Tetap Ada.




The Icelandic Phallological (MUSIUM PENIS)



     The Icelandic Phallological Museum mungkin satu-satunya museum di dunia yang berisi kumpulan spesimen phallic milik semua berbagai jenis mamalia yang ditemukan di satu negara . Phallology adalah ilmu kuno yang , sampai beberapa tahun terakhir , telah menerima perhatian yang sangat sedikit di Islandia , kecuali sebagai bidang batas studi dalam disiplin akademis lain seperti sejarah, seni , psikologi , sastra dan bidang seni lainnya seperti musik dan balet . Sekarang , berkat The Icelandic Phallological Museum , itu akhirnya mungkin bagi individu untuk melakukan studi serius dalam bidang phallology dalam terorganisir , fashion ilmiah .   
     The Icelandic Phallological Museum berisi koleksi lebih dari dua ratus lima belas penis dan bagian penis milik hampir semua mamalia darat dan laut yang dapat ditemukan di Islandia . Pengunjung museum akan menghadapi enam fifty spesimen milik tujuh belas jenis paus , satu spesimen yang diambil dari beruang kutub nakal , tiga puluh enam spesimen milik tujuh macam segel dan walrus , dan seratus lima belas spesimen yang berasal dari dua puluh berbeda jenis mamalia tanah : semua dalam semua , total 209 spesimen milik empat puluh enam jenis mamalia , termasuk spesimen dari Homo Sapiens . Perlu dicatat bahwa museum juga telah cukup beruntung untuk menerima hukum - bersertifikat hadiah token untuk empat spesimen milik Homo Sapie












MACAM-MACAM ORGANISASI

1. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi sosial ini berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi.

Organisasi sosial memiliki banyak ciri-ciri, ciri-ciri organisasi sosial menurut berelson dan steiner (1964) yaitu diantaranya :

Hierarki, yaitu adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang membentuk seperti piramida. Piramida yang dimaksud yaitu mencerminkan kedudukan seseorang.
Besar dan Kompleksnya, biasanya organisasi sosial memiliki lebih banyak anggota sehingga menyebabkan gejala "birokrasi" yaitu hubungan sosial antar anggota yang terjadi tidak langsung.
Formalitas, yaitu menunjukan adanya perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi dll.
Durasi, durasi ini yang bisa menunjukan pada diri bahwa lamanya suatu eksistensi suatu organisasi daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Dari penjelasan mengenai organisasi sosial, maka organisasi sosial memiliki berbagai manfaat yaitu :

Kita dapat belajar bersilaturahmi dengan orang-orang disekitarnya
Dapat memudahkan masyarakat dalam bersosialisasi dengan orang-orang di sekitarnya.
Timbulnya rasa kekeluargaan, dan gotong royong.
Adanya rasa saling menghargai diantara orang-orang sekitarnya dll


Sedangkan tujuan organisasi sosial yaitu :

Untuk menjadikan bangsa dan negara dalam pembentukan sosialisasi yang baik.
Untuk menjadikan masyakarat yang penuh dengan jiwa sosialisasi yang tinggi. dll


2. Organisasi Niaga
Organisasi niaga ini adalah salah satu organisasi yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan. 
macam-macamnya yaitu :

  • Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum.
  • Perseroan Komanditer (CV), yaitu salah satu badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. 
  • Firma (FA), yaitu suatu organisasi bisnis dimana ada perjanjian dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama.
  • Koperasi, yaitu badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Join Ventura, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk perusahaan baru.
  • Trus
  • Kontel
  • Holding Company, yaitu suatu usaha untuk menggabungkan satu perusahaan dengan perusahaan lain.dapat disimpulkan manfaat dari organisasi Niaga yaitu untuk memperoleh keuntungan terutama dalam dunia bisnis.
3. Organisasi Regional dan Organisasi Internasional

Organisasi regional adalah organisasi yang wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu. sedangakn organisasi internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara-negara di dunia.

macam-macam Organisasi Internasional yaitu :

  • UN = United Nation = PBB (1945)
  • UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
  • UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
  • UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
  • UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
  • UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
  • UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
  • WHO = World Health Organization (7 April 1948)
  • IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
  • NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
  • NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
  • GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
  • AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
  • WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
  • G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
  • EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
  • DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
  • ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
  • OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
  • ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari organisasi internasional yaitu untuk membentuk kerjasama antar dunia. yang tujuannya mempererat rasa silahturahmi antar negara serta rasa kekeluargaan yang akan menciptakan perdamaian dunia. ( Sumber ).

Organisasi sosial sendiri adalah sebuah organisasi yang dibentuk atas dasar kesepakatan dan pemikiran yang sama dalam suatu kelompok sosial atau masyarakat. Pada umumnya organisasi soaial atau organisasi kemasyarakatan terbentuk atas jalur atau landasan yang sama, antara lain adalah :

  1. Jalur KeagamaanOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur keagamaan adalah sebuah organisasi sosial yang memfokuskan diri pada bidang keagamaan itu sendiri, salah satu contohnya adalah majelis talim
  2. Jalur ProfesiOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur preofesi adalah sebuah organisasi yang memfokuskan diri pada bidang profesi dimana setiap anggotanya memiliki suatu bidang profesi yang sama, seperi ikatan buruh indonesia
  3. Jalur KepemudaanOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur kepemudaan adalah sebuah organisasi yang memfokuskan diri pada pergerakan pemuda untuk mencapai tujuannya, contohnya adalah pergerakan pemuda pada jaman dahulu yang terkenal adalah pergerakan pemuda Budi Utomo
  4. Jalur KemahasiswaanOrganisasi sosial yang berdasarkan jalur kemahasiswaan adalah sebuah organisasi yang memfokuskan diri pada kegiatan kemahasiswaan itu sendiri, dalam rangka mencapai tujuannya, contohnya adalah senat, BEM, maupun Himpunan
  5. Jalur Kepartaian & KekaryaanOrganisasi yang berdasarkan jalur kepartaian adalah sebuah organisasi yang dibentuk dalam bentuk partai untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 

Featured Post

ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA

Popular Post