ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA



1.      Audi Et Alteram Partem Atau Audiatur Et Altera Pars.
Bahwa Para Pihak Harus Didengar. Contohnya, Apabila Persidangan Sudah Dimulai, Maka Hakim Harus Mendengar Dari Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa, Bukan Hanya Dari Satu Pihak Saja.

2.      Bis De Eadem Re Ne Sit Action Atau Ne Bis In Idem
Mengenai Perkara Yang Sama Dan Sejenis Tidak Boleh Disidangkan Untuk Yang Kedua Kalinya. Contohnya, Periksa Pasal 76 Kuh Pidana.

3.      Clausula Rebus Sic Stantibus.
Suatu Syarat Dalam Hukum Internasional Bahwa Suatu Perjanjian Antar Negara Masih Tetap Berlaku, Apabila Situasi Dan Kondisinya Tetap Sama.

4.      Cogitationsis Poenam Nemo Patitur
Tiada Seorang Pun Dapat Dihukum Oleh Sebab Apa Yang Dipikirkannya.

5.      Concubitus Facit Nuptias
Perkawinan Dapat Terjadi Karena Hubungan Kelamin

6.      Die Normatieven Kraft Des Faktischen
Perbuatan Yang Dilakukan Berulang Kali Memiliki Kekuatan Normative. Contoh Pada Pasal 28 Uu No.4 Tahun 2004.

7.      De Gustibus Non Est Disputandum
Mengenai Selera Tidak Dapat Disengketakan.

8.   Errare Humanum Est, Turpe In Errore Perseverrare
Membuat Kekeliruan Itu Manusiawi, Namun Tidaklah Baik Untuk Memprtahankan Terus Kekeliruan Tersebut.

9.   Fiat Justitia Ruat Coelum Atau Fiat Justicia Pereat Mundus.
Sekalipun Esok Langit Akan Runtuh Atau Dunia Akan Musnah, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan.

10.  Geen Straf Zonder Schuld
Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan.

11.   Hodi Mihi Cras Tibi
Ketimpangan Atau Ketidakadilan Yang Menyentuh Perasaan, Tetap Tersimpan Dalam Hati Nurani Rakyat.

12.  In Dubio Pro Reo
Dalam Keragu-Raguan Diberlakukan Ketentuan Yang Paling Menguntungkan Bagi Si Terdakwa.

13.  Juro Suo Uti Nemo Cogitur
Tak Ada Seorang Pun Yang Diwajibkan Menggunakan Haknya. Contohnya, Orang Yang Berpiutang Tidak Mempunyai Kewajiban Untuk Menagih Terus.

14.  Koop Breekt Geen Huur
Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyenya. Perjanjian Sewa-Menyewa Tidak Berubah, Walaupun Barang Yang Disewanya Beralih Tangan. Contohnya, Pada Pasal 1576 Kuh Perdata.

15.   Lex Dura Sed Tamen Scripta Atau Lex Dura Sed Ita Scripta
Undang – Undang Bersifat Keras (Memaksa), Sehingga Tidak Dapat Diganggu Gugat Dan Telah Tertulis. Contohnya, Pada Pasal 11 Kuh Pidana.

16.  Lex Niminem Cogit Ad Impossibilia
Undang-Undang Tidak Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu Yang Tidak Mungkin. Contohnya, Periksa Pasal 44 Kuh Pidana.

17.  Lex Superior Derogat Legi Inferior
Peraturan Yang Lebih Tinggi Mengesampingkan Peraturan Yang Lebih Rendah Tingkatannya , Lihat Dalam Pasal 7 Uu No.10 Tahun 2004

18.  Lex Posterior Derogat Legi Priori
Peraturan Yang Lebih Baru Mengesampingkan Peraturan Yang Sebelumnya. Contohnya, Uu No.14 Tahun 1992 Tentang Uu Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Mengesampingkan Uu No. 13 Tahun 1965.

19.  Lex Specialis Derogate Legi Generali
Peraturan Yang Lebih Khusus Mengesampingkan Peraturan Yang Bersifat Lebih Umum. Contohnya, Pemberlakuan Kuh Dagang Terhadap Kuh Perdata Dalam Hal Perdagangan.

20.  Matrimonium Ratu Et Non Consummatum
Perkawinan Yang Dilakukan Secara Formal, Namun Belum Dianggap Jadi Mengingat Belum Terjadi Hubungan Kelamin. Contohnya, Perkawinan Suku Sunda

21.  Melius Est Accieperer Quam Facerer Injuriam
Lebih Baik Mengalmi Ketidakadilan, Daripada Melakukan Ketidakadilan.

22.  Nullum Crimen Nulla Poena Sine Lege
Tidak Ada Kejahatan Tanpa Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengaturnya
Analisisnya :
Tidak Ada Kejahatan Tanpa Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengaturnya?  Bahwa Semua Kejahatan Yang Terjadi Diindonesia Adalah Yang Melanggar Undang -Undang. Karena Pernyataan Diatas Menyatakan Bahwa Tidak Ada Kejahatan Tanpa Peraturan Perundang – Undangan Yang Mengaturnya, Jadi Suatu Tindak Kejahatan Dikatakan Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Apabila Melanggar Undang – Undang Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

23.  Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Tiada Suatu Perbuatan Dapat Dihukum, Kecuali Atas Kekuatan Dalam Ketentuan Pidana Dalam Uu Yang Telah Ada Lebih Dahulu Daripada Perbuatan Itu. Lebih Jelasnya Lihat Pasal 1 Ayat (1) Kuh Pidana.


24.  Nemo Plus Juris Tarnsferre Potest Quam Ipse Habet
Tak Seorang Pun Dapat Mengalihkan Lebih Banyak Haknya Daripada Yang Ia Miliki.

25.  Opinio Necessitates
Keyakinan Atas Sesuatu Menurut Hukum Adalah Perlu Sebagai Syarat Untuk Timbulnya Hkum Kebiasaan.


26.  Pacta Sunt Servanda
Setiap Perjanjian Itu Mengikat Para Pihak Dan Harus Ditaati Dengan Itikad Baik. Lebih Jelas Periksa Pasal 1338 Kuh Perdata.

27.  Presumption Of Innocence
Bias Juga Disebut Asas Praduga Tidak Bersalah, Yaitu Bahwa Seseorang Dianggap Tidak Bersalah Sebelum Ada Putusan Hakim Yang Menyatakan Ia Bersalah Dan Putusan Hakim Tersebut Telah Mempunyai Kekuatan Yang Tepat. Liah Penjelasan Di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kuhap Butir 3c.

28.  Quiquid Est In Territorio, Etiam Est De Territorio
Asas Hukum Dalam Internasional Yang Menyatakan Bahwa Apa Yang Ada Berada Dalam Batas-Batas Wilayah Negara Tunduk Kepada Hukum Negara Itu.

29.  Qui Tacet Consentire Videtur
Siapa Yang Berdiam Diri Dianggap Menyetujui.

30.  Res Nullius Credit Occupant
Benda Yang Ditelantarkan Pemiliknya Dapat Diambil Untuk Dimiki.

31.  Res Judicata Pro Veritate Habeteur
Putusan Hakim Dianggap Benar Sampai Ada Putusan Hakim Lain Yang Mengoreksinya.

32.  Summum Ius Summa Injuria
Keadilan Tertinggi Dapat Berarti Ketidakadilan Tertinggi.

33.  Similia Similibus
Dalam Perkara Yang Sama Harus Diputus Dengan Hal Yang Sama Pula, Tidak Pilih Kasih.

34.  Testimonium De Auditu
Kesaksian Dapat Didengar Dari Orang Lain.

35.  Unus Testis Nullus Testis
Satu Orang Saksi Bukanlah Saksi. Lebih Jelas Lihat Pasal 185 Ayat 2 Kuhap.

36.  Ut Sementem Feceris Ita Metes
Siapa Yang Menanam Sesuatu Dialah Yang Akan Memetik Hasilnya. Dan Sipa Yang Menabur Angin, Dialah Yang Akan Menuai Badai.


37.  Vox Populi Vox Dei
Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan.

38.  Verba Volant Scripta Manent.
Kata-Kata Biasanya Tidak Berbekas Sedangkan Apa Yang Ditulis Tetap Ada.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Here

Featured Post

ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA

Popular Post