sejarah rubik cube

Kubus Rubik's adalah sebuah teka-teki mekanik yang ditemukan pada tahun 1974 oleh pemahat dan profesor arsitektur Hungaria, Ernő Rubik. Kubus ini terbuat dari plastik dan terdiri atas 26 kubus kecil yang berputar pada poros yang terlihat. Setiap sisi dari kubus ini memiliki sembilan permukaan yang terdiri dari enam warna yang berbeda. Ketika teka-teki ini terpecahkan, setiap sisi dari kubus ini memiliki satu warna dan warna yang berbeda dengan sisi lainnya.

Kubus ini dibuat kembali dan dipasarkan di kawasan eropa pada Mei, 1980. Rubik's dianggap merupakan mainan yang paling banyak terjual di dunia, dengan sekitar 300 juta kubus Rubik's termasuk imitasinya terjual.

Rekor tercepat dalam menyelesaikan Kubus Rubik's (Rekor Indonesia) menurut MURI berhasil dicetak pada acara HUT MURI (Museum Rekor-Dunia Indonesia) pada tanggal 31 Januari 2007 di Hotel Grand Candi, Semarang. Catatan waktu yang dibukukan adalah 19,33 detik atas nama Abel Brata Susilo, sedangkan menurut WCA (World Cube Association, organisasi rubik tingkat dunia), Rekor Indonesia dipegang oleh Muhammad Jihan Khalilurrahman pada tanggal 21 November 2010 dalam even Bali Cube Day 2010 dengan catatan waktu 9.68 detik.

Rekor Dunia dalam menyelesaikan Kubus Rubik's dengan mata tertutup berhasil dicetak pada kompetisi Jakarta Open 2010 pada tanggal 31 Januari 2010 di FX Building, Jakarta. Rubik berukuran 3x3 dengan mata tertutup jumlah terbanyak yaitu 16 buah dalam waktu 57 menit diselesaikan atas nama Muhammad Iril Khairul Anam dari Indonesia, yang sampai saat ini masih bertahan. Sebelumnya rekor dunia kategori ini dipegang Tong Jiang dari Cina dengan 15 kubus Rubik. Tidak hanya Muhammad Iril, Indonesia juga menempatkan putra bangsa lainnya di peringkat ketiga rekor dunia yaitu Wicaksono Adi dengan menyelesaikan 11 kubus Rubik tanpa melihat dalam waktu 55 menit 10 detik. Rekor Wicaksono dipecahkan saat Indonesia Open 2009. Semua rekor ini tercatat di WCA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment Here

Featured Post

ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA

Popular Post